Laundry Rumah Sakit

 

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Sertifikasi Usaha Laundry Indonesia merupakan lembaga swasta yang memiliki lisensi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk mensertifikasi laundry rumah sakit (inhouse dan outsource) sehingga dapat memastikan standar mutu produk laundry rumah sakit sesuai dengan SNI 8836:2019 Proses Laundry Rumah Sakit.
Sertifikasi laundry rumah sakit dari LSPro SULI merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman sebagaimana amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1. Wajib akreditasi diamanatkan Undang Undang 44/2009 tentang Rumah Sakit Pasal 40. Kemudian diatur lebih lanjut dalam Permenkes 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit Pasal 52 dan Permenkes tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 7/2019 Bab III, H. Penyelenggaraan Pengawasan Linen (Laundry).
Sertifikasi laundry Rumah Sakit berbasis SNI 8836:2019 Proses Laundry Rumah Sakit, bermanfaat untuk memastikan proses, produk dan jasa laundry linen-linen dan seragam-seragam tenaga medis memenuhi standar higienis sehingga bisa berfungsi sebagai pemutus mata rantai penyebaran infeksi (Nosokomial) atau mencegah terjadinya Healthcare Associated Infections (HAI) dilingkungan rumah sakit dan juga untuk perlindungan pasien sesuai dengan Undang Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bagi rumah sakit, poliklinik dan puskesmas yang jumlah linennya tidak banyak akan lebih effisien memakai jasa laundry rumah sakit swasta (outsourcing) yang sudah tersertifikat oleh SULI dibandingkan dengan membuat sarana laundry secara mandiri karena perlu dana besar untuk bangunan dan mesin-mesin laundry yang khusus, serta perlu manajemen khusus untuk mengelola tenaga kerja laundry dan mengelola limbah cair laundry agar memenuhi pedoman Permen LHK no. P 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Keberadaan LSPro SULI akan membantu dan bekerjasama meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dengan :

  1. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI),
  2. Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS),
  3. Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
  4. Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,
  5. Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia (Perdalin),
  6. Perhimpunan Profesional Laundry Indonesia ( dh APLI),
  7. Lembaga Sertifikasi Profesi Laundry Indonesia (LSPLI),
  8. Pendidikan Kejuruan Laundry & Sterilisasi Indonesia (PKLSI),
  9. Himpunan Sterilisasi Sentral Indonesia (HISSI),
  10. Persatuan Instalasi Pusat Sterilisasi Indonesia (PIPSI),
  11. Perkumpulan Sterilisasi Indonesia (PERSISI),
  12. dan organisasi-organisasi kesehatan rumah sakit lainnya.
LSPro SULI melakukan keterbukaan informasi kepada KAN, semua organisasi kesehatan dan masyarakat mengenai status sertifikasi yang LULUS, PENDING atau DICABUT sertifikasinya pada fitur website “Daftar Sertifikasi”, kegiatan-kegiatan seminar, media cetak dan media digital untuk memudahkan mendapatkan informasi status sertifikasi laundry rumah sakit diseluruh Indonesia.