Etika Auditor Sertifikasi Usaha Laundry Indonesia

Selama Pelaksanaan Audit:

  1. Bersikap ramah, santun dan terbuka.
  2. Bersikap jujur dan ketidakberpihakan.
  3. Menghindari adanya konflik kepentingan terkait audit
  4. Memahami kedudukannya, hak dan kewajibannya sebagai wakil LSPr SULI.
  5. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya.
  6. Menjaga perilaku selama melaksanakan audit.
  7. Menguasai dan mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan danTeknologi, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang laundry rumah sakit
  8. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan oleh LSPr SULI
  9. Tidak menggunakan LSPr SULI untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan.
  10. Tidak membahas masalah politik praktis dan Suku Agama Ras dalam kegiatan audit

 

Komitmen Auditor

Jangan Melakukan hal berikut :

  1. Tidak boleh menerima uang dan hadiah / souvenir / oleh dari perusahaan yang di audit.
  2. Berwajah tidak ramah dan tidak rapih.
  3. Memakai pakaian yang bukan seragam LSPr SULI pada saat audit
  4. Menyatakan kelulusan atau ketidak lulusan selama audit.
  5. Menjanjikan / menyatakan kelulusan sertifikasi
  6. Menakut-nakuti seolah – olah perusahaan yang di audit tidak lulus.
  7. Membentak-bentak staf perusahaan karena berbagai sebab (misal staf perusahaan lambat dalam menyiapkan dokumen dll).
  8. Meminta fasilitas di luar bidang sertifikasi
  9. Meminta fasilitas hotel, restoran dan transportasi yang berlebihan diluar kemampuan perusahaan
  10. Meminta fasilitas yang tidak dimungkinkan oleh perusahaan
  11. Menyalahkan tanpa dasar dan tidak memberisolusi.
  12. Menawarkan diri sebagai pembimbing diluar ketentuan LSPr SULI
  13. Merokok selama kegiatan auditor
  14. Minum alkohol.
  15. Memangkas jumlah hari audit
  16. Memberikan komentar negatif terhadap auditor lain.