Penggunaan Lisensi, Sertifikat dan Tanda Kesesuaian
Penggunaan Logo Sertifikasi LSPr SULI
Penyalahgunaan, Pemantauan, Tata Cara Penggunaan Tanda SNI diatur pada SOP Penggunaan Lisensi, Sertifikat dan Tanda Kesesuaian.
Skema Sertifikasi
LSPr SULI menyediakan skema sertifikasi yang dapat diunduh oleh pemohon atau perusahaan sesuai dengan ruang lingkup proses laundry rumah sakit :
Skema Proses Laundry Rumah Sakit
Persyaratan Permohonan Sertifikasi
Perusahaan atau pemohon yang akan mengajukan permohonan sertifikat penggunaan tanda SNI wajib memenuhi persyaratan permohonan dan mengisi formulir permohonan sertifikasi
Perusahaan atau pemohon selanjutnya menyerahkan formulir permohonan sertifikasi produk yang telah dilengkapi kepada LSPr SULI.
Prosedur Sertifikasi
Pelaksanaan proses sertifikasi produk secara rinci, survailen, resertifikasi dan perubahan yang mempengaruhi sertifikasi. diatur dalam prosedur Proses Sertifikasi.
Survailen
- LSPr SULI melakukan surveilan terhadap proses yang dicakup dalam keputusan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Bila surveilan menggunakan keputusan evaluasi, tinjauan atau keputusan sertifikasi, maka persyaratan terkait evaluasi, tinjauan dan keputusan sertifikasi harus dipenuhi.
- Surveilan dilaksanakan secara berkala pada proses yang disertifikasi untuk memastikan validitas terus menerus terhadap pemenuhan persyaratan proses.
- Audit pengawasan (Survailen) dilakukan pada bulan ke-12 dan bulan ke-24 setelah keputusan sertifikasi.
Penambahan, Pengurangan, Penangguhan dan Pembatalan Ruang Lingkup Sertifikat
Pelaksanaan proses penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikat yang diminta oleh perusahaan atau pemohon serta apabila sertifikat produk milik perusahaan harus ditangguhkan atau dibatalkan penggunaannya diatur dalam Prosedur Pembekuan, Pencabutan atau Pengurangan Lingkup Sertifikasi
Wewenang LSPr SULI
Terhadap status sertifikasi yang telah diberikan, LSPr SULI memiliki wewenang untuk melakukan:
PEMBEKUAN SERTIFIKASI
LSPr SULI dapat membekukan sertifikasi apabila terdapat satu kasus atau lebih dibawah ini :
- Pemegang sertifikat dinilai tidak dapat atau tidak serius untuk memenuhi persyaratan skema sertifikasi termasuk persyaratan regulasi dalam batas waktu yang ditetapkan. Informasi ini dapat muncul berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian pada saat survailen atau berdasarkan informasi dari sumber lain yang bisa dipercaya, atau
- Pemegang sertifikat tidak bersedia untuk di survailen pada interval waktu yang dipersyaratkan, atau
- Pemegang sertifikat meminta pembekuan sertifikasi secara sukarela dalam batas waktu tertentu.
Keputusan pembekuan sertifikasi akan diinformasikan oleh LSPr SULI kepada pemegang sertifikat dan dipublikasikan ke berbagai pihak terkait. Lamanya masa pembekuan sertifikasi yaitu maksimum 6 bulan terhitung sejak surat keputusan pembekuan diterbitkan.
Ketentuan bagi pemegang sertifikat yang sertifikasinya dibekukan:
- Pemegang sertifikat harus mengambil tindakan perbaikan yang sesuai dalam batas waktu pembekuan sertifikasi.
- Selama pembekuan sertifikasi berlangsung, untuk sementara pemegang sertifikat tidak boleh menggunakan Sertifikat Kesesuaian dan tidak boleh mendistribusikan produk bertanda SNI sampai ada keputusan pemberlakuan kembali sertifikasi dari LSPr SULI. Jika pemegang sertifikat tidak mematuhi aturan ini, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Sertifkat Kesesuaian yang dimaksud dicabut.
PENCABUTAN SERTIFIKASI
LSPr SULI dapat mencabut sertifikasi apabila pemegang sertifikat dinilai tidak dapat melakukan tindakan perbaikan yang sesuai dalam batas waktu pembekuan sertifikasi.
Keputusan pencabutan sertifikasi akan diinformasikan oleh LSPr SULI kepada pemegang sertifikat dan dipublikasikan ke berbagai pihak terkait dan dihapus dari daftar pemegang sertifikat.
Ketentuan bagi pemegang sertifikat yang sertifikasinya dicabut:
Pemegang sertifikat tidak diperbolehkan melanjutkan penggunaan Sertifikat Kesesuaian, Tanda Kesesuaian, logo LSPr SULI dan dokumen atau rekaman terkait lainnya dalam bentuk dan kondisi apapun. Apabila pemegang sertifikat tidak mematuhi aturan ini, pemegang sertifikat dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PENGURANGAN LINGKUP PRODUK PADA SERTIFIKAT KESESUAIAN
LSPr SULI dapat mengurangi lingkup produk yang disertifikasi apabila terdapat satu kasus atau lebih dibawah ini :
- Pemegang sertifikat dinilai tidak dapat melakukan tindakan perbaikan yang sesuai dalam batas waktu pembekuan sertifikasi
- Berdasarkan permintaan dari pemegang sertifikat, atau
- Berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian, pemegang sertifikat tidak dapat memenuhi persyaratan skema sertifikasi
Keputusan pengurangan lingkup produk dari Sertifikat Kesesuaian akan diinformasikan oleh LSPr SULI kepada pemegang sertifikat dan dipublikasikan ke berbagai pihak terkait dan dihapus dari daftar pemegang sertifikat.
Ketentuan bagi pemegang sertifikat yang ruang lingkup produknya dikurangi:
Pemegang sertifikat tidak diperbolehkan melanjutkan penggunaan Sertifikat Kesesuaian, Tanda Kesesuaian, logo LSPr SULI dan dokumen atau rekaman terkait lainnya dalam bentuk dan kondisi apapun terhadap produk yang dikeluarkan dari lingkup sertifikasi. Apabila pemegang sertifikat tidak mematuhi aturan ini, pemegang sertifikat dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluhan & Banding
- Keluhan layanan sertifikasi dapat disampaikan kepada LSPr SULI melalui telepon, faksmili, email, surat atau dengan cara datang ke kantor Lspr SULI untuk membuat laporan keluhan dengan mengisi Formulir Pengajuan Keluhan – Formulir Pengajuan Keluhan
- Klien dapat mengajukan naik banding kepada LSPr SULI secara tertulis menggunakan Formulir Pengajuan Banding – Formulir Pengajuan Banding disertai bukti-bukti yang relevan kepada Komite Keluhan& Banding. Banding dapat diajukan paling lambat 10 hari kerja setelah keputusan LSPr SULI diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur Penanganan Keluhan dan Banding.
- Penangan banding akan ditindaklanjuti oleh Komite Keluhan & Banding dan keputusan dari Komite Keluhan & Banding LSPr SULI merupakan keputusan akhir untuk kemudian disampaikan kepada klien. Apabila keputusan Komite Keluhan & Banding tidak diterima oleh klien, maka diselesaikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kondisi Non-Diskriminasi
- LSPr SULI memiliki Kebijakan dan prosedur yang mampu menjalankan setiap kegiatan operasional dan pengadministrasiannya secara tidak (non) diskriminasi. Keijakan tersebut mengarahkan untuk tidak menghalangi atau menghambat akses pemohon.
- LSPr SULI membuat jasanya dapat diakses oleh seluruh pemohon yang kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup operasinya. Akses terhadap proses sertifikasi tidak didasarkan pada ukuran klien atau keanggotaan dari asosiasi atau kelompok, dan akses terhadap proses sertifikasi juga tidak didasarkan pada jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan. Akses terhadap proses sertifikasi tidak dipengaruhi kondisi keuangan atau kondisi lain.
- LSPr SULI membatasi persyaratan, evaluasi, tinjauan, keputusan, dan survailen (jika ada) untuk hal-hal khusus berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.