Laundry Kemanan Pangan

 

Industri pangan dan jasaboga sudah sangat familiar dengan Permenkes no 942 tahun 2003 : Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan, Permenkes no 1096 tahun 2011 : Higiene Sanitasi Jasaboga dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) semua ini untuk menjamin kualitas hygiene industry pangan dan jasaboga karena kualitas hygiene pangan dan jasaboga yang terkontaminasi bakteri bisa mengakibatkan sakit sampai kematian orang-orang yang mengkonsumsinya.
Sertifikasi laundry untuk menunjang industry pangan dan jasaboga untuk mendapatkan seragam pekerja industri pangan dan jasaboga yang sesuai standar higiene international yaitu United State Pharmacopic 62 sehingga keamanan pangan bisa lebih terjamin.
LSPro SULI melakukan keterbukaan informasi masyarakat mengenai status sertifikasi yang lulus, pending atau dicabut sertifikasinya pada fitur “Daftar Sertifikasi”, untuk memudahkan mendapatkan infromasi status perusahaan penyedia jasa laundry pangan dan jasaboga.

 
STANDAR HIGIENIS

  • Linen dan seragam setelah dicuci harus : <= 50 cfu / 100 cm2.
  • Jumlah yang di tes sebanyak 10 sampel.
  • Jumlah yang lulus minimal 9 sampel.
  • Dilakukan pengetesan setiap 4 bulan pada laboratorium pihak ketiga seperti : BBLK, laboratorim yang menerapkan SNI 17025.