Laundry Retail
Pandemic Covid 19 yang melanda Indonesia menyebabkan laundry ritail harus melakukan penyesuaian dalam proses, produk dan jasa laundry untuk memastikan faktor-faktor kesehatan dilaksanakan sesuai dengan arahan CDC (terlampir) baik sehingga pemakaian air panas dan atau kemikal desinfektan dalam proses pencucian menjadi suatu keharusan untuk mencapai standar higienis karena pelanggan yang biasanya mencucikan pakaian dan bed cover mulai menuntut standar higienis yang lebih tinggi.
Sertifikasi laundry ritail bermanfaat untuk memastikan proses laundry, wet cleaning dan dry clean memenuhi standar higienis hospitality international yaitu United State Pharmacopic 62 dan Undang Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bukti sertifikasi LSPro SULI bisa dipakai sebagai bahan marketing bagi perusahaan kepada konsumen.
STANDAR HIGIENIS
- Pakaian setelah dicuci harus memenuhi : <= 50 cfu / 100 cm2.
- Dilakukan pengetesan setiap 4 bulan pada laboratorium pihak ketiga seperti : BBLK, laboratorim yang menerapkan SNI 17025.